Tidak perlu lagi tulis teks yang panjang, karena semua pesan dan emosi itu bisa disampaikan melalui emoji saja.
Pemasangan itu diselaraskan dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi: (1) Dalam hal Lambang Negara ...